Manusia merupakan mahluk hidup yang tidak hanya terdiri unsur jasmani yang meliputi daging, tulang dan darah. Namun juga terdiri dari unsur ruh atau jiwa yang menjadi tanda dari denyut kehidupannya. Segala aktivitas yang dilakukan manusia pasti bersinggungan dengan hukum syari’at (halal, haram, sunnah, mubah dan makruh) yang mana hal ini menjadi ruang lingkup fikih. Continue Reading